Hukum Makmum Mengikuti Imam Shalat Berjamaah di Lantai Atas Masjid

Avatar photo
banner 468x60

Oleh
Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I*

Pertanyaan Ke-1: Tentang Hukum Makmum Mengikuti Imam Shalat Berjamaah di Lantai Atas Masjid
Assalamu ‘alaikum wr. wb.

banner 468x60

Mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya Pak. Terkait dengan keberadaan masjid di zaman sekarang terutama yang dekat dengan jalan raya. Pada umumnya masjid tersebut dibangun begitu megah sampai dua lantai atau bahkan lebih dengan alasan karena kebutuhan tata ruang masjid untuk para jama’ah yang semakin banyak khususnya pada saat dua sholat id (idul fitri dan idul adha), termasuk pembangunan tersebut juga untuk mengikuti tata ruang kota (jalan raya yang semakin meninngi, masjidnya semakin mendelep). Untuk itu yang menjadi pertanyaan saya sekarang, bagaimanakah jika posisinya makmum di lantai atas yang mengikuti shalat imam di lantai dasar masjid tersebut? mohon jawaban beserta dasarnya Pak. Terima kasih banyak sebelumnya. (Abdul***@gmail.com)

Jawabannya,
Wassalamu‘alaikum wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaannya, Dulur. Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Memang idealnya imam dan makmum berdekatan dalam shalat berjama’ah. Tetapi jarak antara keduanya di masjid tidak membatalkan shalat berjama’ah keduanya, bahkan ketika keduanya berada di lantai yang berbeda.

Terkait hal ini, dalam Kitab Kifayatul Akhyar Syekh Abu Bakar Al-Hishni pernah mengatakan bahwa sekat lantai antara keduanya tidak masalah bagi keabsahan shalat berjamaah mereka. Sejauh gerakan imam diketahui oleh makmum dan posisi makmum tidak mendahului posisi imam, tegasnya.

فإذا جمعهما مسجد أو جامع صح الاقتداء سواء انقطعت الصفوف بينهما أو اتصلت وسواء حال بينهما حائل أم لا وسواء جمعهما مكان واحد أم لا لأنه كله مكان واحد وهو مبني للصلاة

Artinya, “Jika keduanya [imam dan makmum] disatukan dalam ruangan masjid atau masjid jami, maka shalat berjamaahnya sah, sama saja apakah shaf antara keduanya terputus atau tersambung; sama saja apakah keduanya tersekat oleh sesuatu atau tidak tersekat; dan sama saja apakah mereka berada di satu ruangan yang sama atau beda… karena keduanya berada di tempat yang sama, yaitu bangunan untuk shalat,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 111).

Baca Juga  Frekuensi Mahabbah Dan Fluktuasi Iman

Termasuk dalam hal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhayli juga pernah membuat kutipan dari sudut pandangan mazhab Syafi’i. Beliau mengatakan secara tegas bahwa lantai atas masjid merupakan satu kesatuan masjid sehingga shalat makmum yang mengikuti imam dari lantai tersebut, “hukumnya tetap sah.”

ويعد سطح المسجد ورحبته ونحوهما في حكم المسجد

Artinya, “Atap [lantai atas], halaman masjid, dan bagian masjid lainnya dianggap satu kesatuan bangunan masjid,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 231).

Simpulnya, dari pelbagai keterangan tersebut di atas. Seharusnya kita bisa mendukungnya secara seksama terkait dengan adanya perluasan masjid dengan beberapa lantai kalau memang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat (ini bagian dari laju peradaban Islam). Sedangkan posisi jama’ah yang berada di lantai atas masjid dengan posisi keberadaan imam di lantai dasar tidak perlu dikhawatirkan karena shalat berjama’ahnya tetap sah meski keduanya berada di lantai yang berbeda.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Dan, semoga menambah keberkahan kita dalam urusan beribadah…..Aamiin Yaa Mujibassaailiin…..
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb. (drherusiswanto**@gmail.com)

*Ketua Program Studi dan Dosen PAI-BSI (Pendidikan Agama Islam-Berbasis Studi Interdisipliner) Pascasarjana IAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo; Dosen PAI-Terapan Politeknik Pelayaran Surabaya; Pengasuh Balai Peduli Pendidikan Indonesia; Pengurus LTMNU PCNU Sidoarjo; Ketua LDNU MWCNU Krembung.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *