Jum’at 14 Juli 2023 disebuah masjid di daerah Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dalam khutbahnya seorang khotib mengatakan bahwa kedua khutbah Jum’at merupakan pengganti dari dua rakaat shalat dzuhur, dia mempermasalahkan jamaah Jum’at yang tertidur saat khutbah atau bahkan tidak mengikuti dan mendengarkan isi khutbah. Dia berdalih tidak ada lintas madzhab yang mengesahkan shalat orang yang tidur, dari itu dia mengatakan bahwa banyak dari jamaah yang mengikuti shalat jumat akan tetapi seperti tidak melakukan shalat dengan semestinya dikarenakan tidak mengikuti prosesi khutbah dengan mendengarkan dengan seksama.
Sekilas penulis menganalisis bahwa diksi khotib tersebut bertujuan untuk mengingatkan para jamaah agar tidak tidur dan mengikuti serangkaian ritual shalat jumat dengan benar karena memang pada tatanan afdhaliyah-nya seharusnya memang demikian. Namun, dalih dan tendensi khotib tersebut mengundang pikiran penulis untuk meliterasi argumentasi khotib tersebut yang terkesan mendistorsi pemahaman masyarakat awam tentang permasalahan yang terkait.
Pada dasarnya status shalat jumat mengalami perkhilafan dalam madzhab Syafi’i apakah merupakan shalat tersendiri ataukah shalat dzuhur yang di qashar. Menurut imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab juz 4 halaman 451 kilafiyah ini menjadi pembicaraan yang terkenal dikalangan fuqaha’ Khurasan yang terindikasi dari interpretasi pendapat al-Syafi’i sendiri dan dari kedua pendapat tersebut yang paling sahih adalah bahwa shalat jumat merupakan shalat tersendiri bertendensikan pendapat khalifah Umar bin Khattab
وصلاة الجمعة ركعتان تمام غير قصر علي لسان نبيكم صلى الله عليه وسلم وقد خاب من افترى
Dan shalat jumat dua rakaat sempurna tanpa adanya qashar sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi kalian semua, dan telah merugi orang yang berdusta, (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya). Begitu juga menurut al-Nawawi klaim sebagai shalat qashar tentu membutuhkan dalil pembanding yang jelas.
Qaul Qadim al-Syafi’I memang mengatakan bahwa sholat jumat adalah sholat dzuhur yang diqashar, akan tetapi qaul Jaded al-Syafi’i menegaskan bahwa shalat jumat adalah shalat yang tersendiri sebagaimana dalam yang diungkapkan oleh al-Khathib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj juz 2 halaman 276, dan juga dalam Iqna’-nya yang ditegaskan oleh al-Bujairami dalam hasyiyah-nya juz 2 halaman 389 bahwa meskipun orang yang tidak melakukan shalat jumat teteap melakukan shalat dzuhur bukan berari posisi shalat jumat digantikan oleh shalat dzuhur karena ketika seseorang masih bisa memungkinkan untuk melakukan shalat jumat dia tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat dzuhur.
Lantas jika diketahui bahwa shalat jumat adalah shalat yang tersendiri maka bisa diambil kesimpulan bahwa kedua khutbah jumat bukan merupakan representasi dari dua rakaat dalam shalat dzuhur sebagaimana yang disampaikan oleh khatib tersebut, meskipun ada qiil atau pendapat yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya bahwa kedua khutbah itu merupakan gantian dari dua rakaat shalat dzuhur sebagaimana yang ditulis oleh Syaikh Mahfudz Termas dalam Hasyiyah-nya juz 4 halaman 172 dari kutipan beliau tentang hikmah jumlah rakaat shalat jumat yang hanya dua rakaat disebabkan telah didahului oleh beratnya berkumpul yang menjadi syarat keabsahan shalat jumat dan kewajiban untuk hadir serta mendengarkan dua khutbah atas dasar pendapat bahwa keduanya adalah gantian dari dua rakaat akhir dari shalat dzuhur. Tentunya menurut analisis penulis alasan yang terahir itu berdasarkan qaul qadim yang telah dipaparkan sebelumnya.