Jum’at 14 Juli 2023 disebuah masjid di daerah Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dalam khutbahnya seorang khotib mengatakan bahwa kedua khutbah Jum’at merupakan pengganti dari dua rakaat shalat dzuhur, dia mempermasalahkan jamaah Jum’at yang tertidur saat khutbah atau bahkan tidak mengikuti dan mendengarkan isi khutbah. Dia berdalih tidak ada lintas madzhab yang mengesahkan shalat orang yang tidur, dari itu dia mengatakan bahwa banyak dari jamaah yang mengikuti shalat jumat akan tetapi seperti tidak melakukan shalat dengan semestinya dikarenakan tidak mengikuti prosesi khutbah dengan mendengarkan dengan seksama.
Sekilas penulis menganalisis bahwa diksi khotib tersebut bertujuan untuk mengingatkan para jamaah agar tidak tidur dan mengikuti serangkaian ritual shalat jumat dengan benar karena memang pada tatanan afdhaliyah-nya seharusnya memang demikian. Namun, dalih dan tendensi khotib tersebut mengundang pikiran penulis untuk meliterasi argumentasi khotib tersebut yang terkesan mendistorsi pemahaman masyarakat awam tentang permasalahan yang terkait.
Pada dasarnya status shalat jumat mengalami perkhilafan dalam madzhab Syafi’i apakah merupakan shalat tersendiri ataukah shalat dzuhur yang di qashar. Menurut imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab juz 4 halaman 451 kilafiyah ini menjadi pembicaraan yang terkenal dikalangan fuqaha’ Khurasan yang terindikasi dari interpretasi pendapat al-Syafi’i sendiri dan dari kedua pendapat tersebut yang paling sahih adalah bahwa shalat jumat merupakan shalat tersendiri bertendensikan pendapat khalifah Umar bin Khattab