SIDOARJO- Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama ( PC LPBH NU) Kabupaten Sidoarjo merancang sejumlah program kerja saat menggelar Pelantikan dan Rapat Kerja I di Aula Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Minggu, (12/6/2022).
Ada beberapa program prioritas yang bakal dijalankan oleh PC LPBH NU Sidoarjo. Program prioritas ini diantaranya bakal menginisiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang diberikan gratis bagi warga tidak mampu di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Ketua PC LPBH NU Sidoarjo, Sudiro Husodo, sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi warga miskin, penyelenggaraan hukum ini tidak boleh memungut (biaya) sepeserpun.
Sudiro menjelaskan perda tersebut sudah ada di Provinsi Jawa Timur dan sejumlah kabupaten di Jawa Timur, diantaranya Banyuwangi, Malang, dan Jombang.
“Untuk membantu warga tidak mampu yang sedang mencari keadilan, maka LPBH NU Sidoarjo akan menginisiasi adanya Perda Bantuan Hukum Gratis tersebut,” cetus Sudiro Husodo.
Dijelaskan Sudiro, selain menginisiasi pembentukan Perda Bantuan Hukum untuk membantu warga tidak mampu agar memiliki akses mendapatkan keadilan dan memberikan bantuan hukum, LPBH NU Sidoarjo juga akan membentuk LPBH NU di tingkat kecamatan atau di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).