Benarkah Kiai Tidak Berani Haramkan Bank

Avatar photo

Penulis : Ustadz Zainal Abidin (Wakil Rais Syuriah MWCNU Tarik)

Ungkapan seperti “para kiai tidak berani mengharamkan bank padahal tahu bahwa tidak ada bank yang halal” bersifat umum, tendensius, dan bisa menimbulkan kesalahpahaman jika tidak dikaji secara hati-hati.

Mari kita bedah dari beberapa sisi:

1. Apakah para kiai tidak berani mengharamkan bank?

Tidak sepenuhnya benar.

Banyak kiai—khususnya yang berlatar belakang pesantren salaf—secara terang-terangan mengharamkan riba dan praktik bank konvensional, berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan hadits.

Namun sebagian ulama dan kiai lainnya membedakan antara sistem riba dengan sistem perbankan modern, lalu mengambil pendekatan fiqih kontemporer: misalnya dengan kaidah darurat, maslahat, atau hajat dalam muamalah.

Jadi, perbedaan sikap ini bukan karena “tidak berani”, melainkan karena perbedaan ijtihad fiqih dan pendekatan dalam menyikapi realitas ekonomi modern.

2. Benarkah tidak ada bank yang halal?

Juga tidak sepenuhnya benar.

Di Indonesia, sudah ada bank syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah), sewa (ijarah), dan lainnya, tanpa bunga (interest).

Meski praktiknya belum sempurna dan masih dikritisi, banyak ulama dan MUI memandang bank syariah sebagai alternatif yang halal, atau minimal lebih mendekati syariah dibanding bank konvensional.

Baca Juga  Perjalanan Spiritual Kami ke Baitullah: Dari Sekadar Mimpi Menjadi Kenyataan di Bulan Suci Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *