Guru Terima Hadiah Saat Kenaikan Kelas Potensi Gratifikasi, Kesenjangan Sudut Pandang
Penulis : Alfi Manzilatur Rokhmah, S.Pd (MIS PROGRESSIVE BAITUL MUQORROBIN)
SIDOARJO, NU Delta |Pemandangan yang ditemukan saat pembagian rapor kenaikan kelas atau peringatan hari guru 25 November. Pemberian hadiah walimurid kepada guru menurut istilah para pendidik adalah ucapan terimakasih, apresiasi ke guru yang sudah ikhlas dan sabar mengajarkan ilmu kepada siswa-siswinya. Namanya pemberian hadiah pasti diterima dong! atau tidak diterima, kecuali ada peraturan yang sudah dihimbau dari sekolah tersebut tidak boleh diterima.
KPK mengeluarkan aturan bahwa guru terima hadiah disebut gratifikasi. Memunculkan polemik panas di media sosial. Berapa sih nominal hadiah yang diberikan ke guru? Waduh kemarin saya nerima pisang sesisir, apa harus dikembalikan?. Tapi nggak sedikit juga setuju aturan tersebut, dirasa membebankan walimurid ekonomi kurang stabil.
Apakah guru meminta hadiah? Pada seharusnya tidak boleh. Melihat kacamata KPK yang jernih dan bisa fokus objeknya guru namun rabun jika menyangkut pejabat atau penguasa.
Ada hadist mengatakan “hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat). Namun hadist tersebut dibantah dengan hadist ini “Saling memberi hadiahlah, maka saling menyanyangi”.
Masalahnya, terima hadiah saat kenaikan kelas adalah:
- ketika diberi hadiah untuk status media sosial, memicu kecemburuan sosial walimurid yang tidak mampu memberikan hadiah atau kecemburuan guru lain yang tidak diberi hadiah.
- jadi ditandai siswa dari orangtuanya siapa yang memberi. Ngaku kalian!
- Apa ada pembeda kasih sayang siswa yang memberi hadiah dan tidak memberi hadiah?.
- bila hadiah dibeli dengan cara patungan, besar kemungkinan ada yang tidak setuju merasa keberatan.
- sekali diberi hadiah, akan menjadi keterusan memberi hadiah. Padahal bila tidak berkenan tidak perlu memberi hadiah juga tidak apa.
- Guru Terima Hadiah Saat Kenaikan Kelas Potensi Gratifikasi, Kesenjangan Sudut Pandang
Guru Terima Hadiah Saat Kenaikan Kelas Potensi Gratifikasi, Kesenjangan Sudut Pandang
Aturan yang diedarkan KPK tersebut jadi sangat kontra mengingat hukum di indo tumpul ke atas tajam ke bawah. Di sisi lain kok ya tega melarang wali murid memberikan katakanlah hasil kebun ke guru yang gajinya 200 ribu perbulan. Di kondisi lain guru sudah mendapatkan upah cukup layak namun tiap kenaikan kelas masih berharap hadiah walimurid.
Aturan guru dilarang menerima hadiah saat kenaikan kelas sebenarnya bagus. Hanya saja tidak perlu kalimat gratifikasi sebagai hukuman. Seolah-olah guru menerima suap uang ratusan juta. Untuk menyeragamkan aturan memang tidak mudah, pasti banyak penolakan. Bila kondisi di negri ini mendukung segala aspek, apapun aturan yang diterbitkan pasti mudah untuk dijanlankan.