SIDOARJO, nusidoarjo.or.id – Wakil ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, KH Mohammad Chasbil Aziz Salju Sodar atau yang akrab disapa Gus Jazuk menjelaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seorang qadhi atau hakim. Hal tersebut disampaikan saat pengajian rutin kitab Mukhtarul Ahadits di Masjid KH Muhammad Hasyim Asy’ari, Selasa (18/3/2025). Dimana salah satu hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim membahas tentang tugas dan tanggung jawab seorang hakim, terutama dalam konteks sistem hukum Islam.
Gus Jazuk menjelaskan bahwa hadits tersebut ditujukan khusus bagi mereka yang ahli di bidang hukum, yakni para hakim dan qadhi. Hadits ini mengingatkan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh seorang hakim harus berdasarkan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum, serta bukti yang sah. Oleh karena itu, hadits ini bukanlah untuk orang awam yang belum memahami seluk-beluk hukum.
Menurutnya, hadits riwayat Bukhari-Muslim ini menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap para hakim dan qadhi yang bekerja secara profesional. Mereka yang dalam menjalankan tugasnya berusaha dengan maksimal dan berijtihad (berusaha menggali hukum) dengan sebaik-baiknya, maka keputusan hukum yang diambilnya akan mendapatkan pahala dua.