Hingga Sekarang, Polemik UU TNI Masih Berlangsung

Oleh Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I*

Tepatnya pada hari Kamis, 20 maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Sidang Paripurna telah resmi mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU (undang-undang). Terhitung hingga saat ini, RUU TNI tersebut menuai polemik, banyak yang memprotes, dan melakukan banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil maupun mahasiswa bahkan ada yang demo sampai membakar gedung anggota dewan.

Kemarahan elemen masyarakat sipil dan mahasiswa ini disebabkan atas pengesahan RUU TNI tersebut yang dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru yang jauh dari amanat Reformasi. Dan, dikhawatirkan perubahan tersebut dapat mengurangi supremasi sipil dan memperluas peran militer dalam ranah sipil.

Diantara poin perubahan utama dalam UU TNI yang baru,

  1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil. Sebelumnya, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Dalam UU yang baru, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun, termasuk di bidang politik dan keamanan, pertahanan, intelijen, siber, penanggulangan bencana, dan lainnya.
  2. Usia Pensiun Prajurit TNI. Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Untuk perwira hingga pangkat kolonel, batas usia pensiun tetap 58 tahun.

Di dalam Sidang paripurna tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dengan tegas bahwa perubahan undang-undang ini berdasar pada nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia dan hukum.

Baca Juga  Strategi Efektif Penyelenggarakan Pondok Ramadhan yang Inspiratif
Editor: Boy Ardiansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *