Moh. Faruq Abadi, M.Pd.I (Kepala SMP Terpadu Al Mubarokah Porong Sidoarjo)
Pendidikan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan peserta didik. Salah satu metode yang kini semakin diakui manfaatnya adalah pembelajaran di luar kelas atau Outdoor Learning (ODL). Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 sebagai pedoman dalam pelaksanaan ODL di satuan pendidikan. Kebijakan ini didasarkan pada informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem, dengan tujuan memastikan kegiatan pembelajaran tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Tujuan dan Bentuk Pembelajaran di Luar Kelas
Dalam Surat Edaran ini, ODL mencakup berbagai kegiatan seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah, dan kegiatan sejenis lainnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan pengalaman belajar yang lebih mendalam dan aplikatif bagi peserta didik dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Batasan Wilayah dan Ketentuan Administratif
Kebijakan ini mengatur bahwa ODL hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Jika satuan pendidikan ingin mengadakan kegiatan di luar sekolah, beberapa persyaratan administratif harus dipenuhi, di antaranya:
- Mengajukan proposal kepada pihak terkait paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.
- Menyertakan surat permohonan dan surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo guna memastikan keamanan transportasi yang digunakan.
- Menghindari daerah rawan bencana atau berbahaya, sesuai dengan informasi terbaru dari BMKG.
Penangguhan Kegiatan di Luar Wilayah Kabupaten Sidoarjo