Implementasi Surat Edaran Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outdoor Learning) Di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo

Avatar photo

Moh. Faruq Abadi, M.Pd.I  (Kepala SMP Terpadu Al Mubarokah Porong Sidoarjo)

Pendidikan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan peserta didik. Salah satu metode yang kini semakin diakui manfaatnya adalah pembelajaran di luar kelas atau Outdoor Learning (ODL). Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 sebagai pedoman dalam pelaksanaan ODL di satuan pendidikan. Kebijakan ini didasarkan pada informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem, dengan tujuan memastikan kegiatan pembelajaran tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Tujuan dan Bentuk Pembelajaran di Luar Kelas

Dalam Surat Edaran ini, ODL mencakup berbagai kegiatan seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah, dan kegiatan sejenis lainnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan pengalaman belajar yang lebih mendalam dan aplikatif bagi peserta didik dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Batasan Wilayah dan Ketentuan Administratif

Kebijakan ini mengatur bahwa ODL hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Jika satuan pendidikan ingin mengadakan kegiatan di luar sekolah, beberapa persyaratan administratif harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Mengajukan proposal kepada pihak terkait paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.
  2. Menyertakan surat permohonan dan surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo guna memastikan keamanan transportasi yang digunakan.
  3. Menghindari daerah rawan bencana atau berbahaya, sesuai dengan informasi terbaru dari BMKG.

Penangguhan Kegiatan di Luar Wilayah Kabupaten Sidoarjo

Satuan pendidikan yang telah merencanakan ODL di luar Kabupaten Sidoarjo harus menunda kegiatan tersebut hingga ada kebijakan lebih lanjut. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk meminimalisir risiko akibat cuaca ekstrem dan faktor lingkungan lainnya yang tidak dapat diprediksi.

Baca Juga  7 Manfaat Pola Hidup Sehat Ala Ning Nafis 

Peningkatan Pengawasan dalam Kegiatan Outdoor Learning

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menekankan bahwa pengawasan terhadap peserta didik selama kegiatan ODL harus ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran proses pembelajaran yang dilakukan di luar kelas. Peran guru dan pendamping dalam memastikan peserta didik tetap dalam kondisi aman sangatlah krusial.

Implementasi Surat Edaran ini merupakan langkah maju dalam penyelenggaraan pembelajaran berbasis pengalaman yang lebih menarik dan interaktif. Dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesiapan administrasi, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik sekaligus meminimalisir risiko yang mungkin terjadi.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, satuan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo perlu memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan ODL dapat berjalan dengan baik dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *