Inovasi Kebijakan ! Guru Aktif di Organisasi Masyarakat Dianggap Penuhi Jam Mengajar

Moh. Faruq Abadi, M.Pd.I
Moh. Faruq Abadi, M.Pd.I (Kepala SMP Terpadu Al Mubarokah Porong Sidoarjo)

SIDOARJO, NU Delta | Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), mengeluarkan kebijakan baru yang inovatif terkait pemenuhan jam mengajar guru. Kini, guru yang aktif dalam kegiatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan dapat mengklaim aktivitasnya sebagai bagian dari beban kerja guru, khususnya dalam pemenuhan jam mengajar minimal.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Mendikdasmen sebagai respons terhadap aspirasi para pendidik yang selama ini berperan aktif di masyarakat namun belum mendapat pengakuan resmi dalam sistem beban kerja guru. Keterlibatan guru dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan seringkali menjadi aktivitas pendukung pendidikan yang nyata, namun tidak dihitung dalam laporan jam mengajar formal. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi guru untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat, sekaligus tetap memenuhi syarat administratif sebagai tenaga pendidik.

Dasar dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini berlandaskan pada semangat Merdeka Belajar yang menekankan fleksibilitas, kontekstualisasi dan pengakuan terhadap berbagai bentuk kontribusi guru dalam ekosistem pendidikan. Mendikdasmen menyatakan bahwa aktivitas guru di ormas, jika selaras dengan tujuan pendidikan nasional, dapat dianggap sebagai bentuk pembelajaran berbasis komunitas.

Tujuan dari kebijakan ini bukan semata untuk mempermudah administrasi guru, tetapi juga untuk memperluas makna pendidikan itu sendiri. Pendidikan tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di tengah masyarakat. Guru yang aktif di ormas sering kali menjadi penggerak kegiatan literasi, pelatihan, penyuluhan sosial, hingga pembinaan karakter di tengah masyarakat. Kegiatan semacam ini dinilai memiliki nilai pedagogis yang tinggi.

Baca Juga  Pesantren Kilat MI Progressive Baitul Muqorrobin : Mengenal & Meneladani Manaqib Syekh Abdul Qadir Al jailani

Kriteria dan Mekanisme Pengakuan

Tentu saja, tidak semua kegiatan ormas dapat langsung diakui sebagai jam mengajar. Kemendikbudristek telah menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, di antaranya :

  1. Guru harus terlibat aktif dalam ormas yang berbadan hukum dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, atau keagamaan.
  2. Kegiatan yang dilakukan harus memiliki unsur edukatif, seperti pelatihan, seminar, pendampingan belajar, pengajaran informal, atau pembinaan karakter.
  3. Guru wajib menyusun laporan kegiatan disertai bukti fisik seperti dokumentasi, daftar hadir, dan surat tugas dari ormas yang bersangkutan.
  4. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh kepala sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Kebijakan ini bersifat opsional namun sangat membantu. Khususnya bagi guru honorer dan guru di daerah terpencil yang kadang kesulitan memenuhi beban jam tatap muka karena keterbatasan jumlah rombongan belajar.

Respons Guru dan Masyarakat

Banyak guru menyambut baik kebijakan ini. Selain memberikan penghargaan terhadap kerja sosial guru, aturan ini juga memperkuat posisi guru sebagai agen perubahan di masyarakat. Guru tidak lagi terbatas pada tugas-tugas administratif atau pembelajaran formal semata. Mereka juga diberi ruang untuk menjadi pelaku aktif dalam pemberdayaan komunitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *