SIDOARJO – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Marzuki Mustamar menjelaskan status hukum makanan atau lipstik dan semacamnya yang dicampuur dengan Karmin. Penjelasan ini disampaikan Kiai Marzuki saat mengisi pengajian umum di Masjid Al-Hikmah Pondok Jati Blok DF 05 A Sidoarjo, Senin (11/09/2023).
Kiai Marzuki menjelaskan, Karmin adalah zat pewarna olahan yang biasanya dicampur pada Ice Cream yang menjadikan berwarna merah atau lipstik menjadi berwarna merah. Setelah melalui kajian yang mendalam dalam Bahstul Masa’il dengan mendatangkan ahli dari Universitas Airlanggga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Di Karmin ada kutu kecil yang biasanya menempel di daun kaktus.
“Di negara penghasil Karmin, ini dibudidayakan dengan jumlah besar hingga berton-ton . Lalu diambil dan dijemur sampai kering, kemudian digiling dan dijadikan serbuk. Setelah itu dicampurkan ice cream untuk membuat menjadi warna merah,” katanya.
Al-Qur’an telah menjelaskan diharamkannya segala jenis bangkai atau hewan yang mati tanpa disembelih termasuk Karmin. Yang pengolahannya dihancurkan atau digiling kemudian dicampurkan pada minuman, maka status minumannya tercampur bangkai. Lipstik yang ada Karminnya maka statusnya lipstik tercampur bangkai.
“Kita ikut Qur’an jangan membantah. Al Qur’an menjelaskan segela jenis bangkai haram kecuali dua. Menurut Nabi Muhammad SAW yang dua itu bangkai boleh asal tidak busuk. Pertama belalang dan ikan. Mengkosumsi belalang langsung dibakar sah, ikan tanpa disembelih sudah sah,” ucapnya.
Menurut Madzhab Syafi’i, bangkai dihukumi haram dan najis. Nabi menjelaskan kulit hewan seperti ular, buaya jika sudah disamak statusnya suci, berarti jika belum disamak statusnya masih najis. Maka jika membeli lipstik hindari yang berwarna merah. Andai membeli warna merah terlebih dahulu bertanya kepada yang ahli lipstiknya ada unsur Karminya atau tidak.
“Kita menghimbau kepada Perusahaan agar untuk pewarna memakai dari nabati supaya halal. Tidak memakai pewarna hewani. Jangan sampai memakai atau menjual barang yang haram” tandasnya.
Pewarta : Boy Ardiansyah