Problematikan pengucapan selamat natal menjadi topik perdebatan tahunan disetiap momentum bulan desember. Bahkan sejak awal bulan desember dikalangan para pelajar Islam, begitu juga dikalangan tokoh dan cendikiawan Islam itu sendiri. Banyak dari mereka yang tidak menyetujui jika tindakan itu diperbolehkan dan tidak sedikit pula mereka yang menyetujui untuk diperbolehkan, dan tentunya keduanya mempunyai argumentasi masing-masing dengan analisis dalil yang kredibel.
Momentum diskursus polemik natal tahun ini berbeda dengan natal di tahun-tahun sebelumnya karena euforia World Cup 2022 Qatar yang menyita banyak perhatian masyarakat global yang dimulai dari bulan November hingga pertengahan Desember. Apalagi dalam pesta bola dunia tersebut banyak fenomena yang muncul tidak terduga seperti bangkitnya sepak bola masyarakat arab dengan lolosnya Maroko disemi final sebagai sejarah baru negara Afrika dan Arab khususnya yang sampai fase tersebut. Juga banyak para mu’allaf yang muncul sebab Qatar mampu membuka mata dunia untuk sadar akan propaganda Islamophobia dan merubah persepsi masyarakat barat tentang Islam menjadi positif.
Sebenarnya jika dianalisis antara kedua argumentasi yang saling bertolak belakang ini, keduanya merupakan kajian yang bersifat ijtihadi yang memang dihasilkan dari pemikiran dan analisis dalil dari suatu kasus yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh kedua sumber pokok kajian Islam. Untuk itu, dalam ranah kajian fiqih Islam tidak menutup ruang diskusi dan perdebatan antara kedua argumentasi ini sehingga memunculkan suatu pendapat yang berbeda.