Oleh : Muh. Fiqih Shofiyul Am (Aswaja NU Center Sidoarjo)
Problematikan pengucapan selamat natal menjadi topik perdebatan tahunan disetiap momentum bulan desember bahkan sejak awal bulan desember dikalangan para pelajar Islam, begitu juga dikalangan tokoh dan cendikiawan Islam itu sendiri. Polemik ini seakan senyap dengan masifnya kampanye terbuka pilpres 2024 yang masih berlangsung hingga hari tenang nanti. Banyak dari mereka yang tidak menyetujui jika tindakan itu diperbolehkan dan tidak sedikit pula mereka yang menyetujui untuk diperbolehkan, dan tentunya keduanya mempunyai argumentasi masing-masing dengan analisis dalil yang kredibel.
Sebenarnya jika dianalisis antara kedua argumentasi yang saling bertolak belakang ini, keduanya merupakan kajian yang bersifat ijtihadi yang memang dihasilkan dari pemikiran dan analisis dalil dari suatu kasus yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh kedua sumber pokok kajian Islam, untuk itu, dalam ranah kajian fiqih Islam tidak menutup ruang diskusi dan perdebatan antara kedua argumentasi ini sehingga memunculkan suatu konklusi yang berbeda.
Akan tetapi dalam aspek aksiologis, kedua argumentasi tersebut mampu memberikan suatu warna dalam perkembangan kajian keilmuan dalam kajian Islam itu sendiri, menjadikan diskursus keilmuan Islam semakin berkembang dan hidup serta dibicarakan oleh para pakar dan memunculkan ilmu dan pemahaman baru disetiap kontestasinya, dan juga setiap argumentasi dari keduanya memberikan dampak positif masing-masing bagi mereka yang memang membutuhkan legitimasi hukum atas tindakan yang menuntun untuk dilakukan.