LBH Ansor Sidoarjo : Polisi Harus Tangkap Pelaku Pengeroyokan Banser Tanggerang

Avatar photo
LBH Ansor

SIDOARJO, NU Delta | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Sidoarjo menyerukan tuntutan keras kepada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 10 orang tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Tangerang dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak 22 September 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Kasus penganiayaan terhadap Rida beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan publik. Berdasarkan pengakuan korban, penganiayaan dilakukan secara keji. Mulai dari diseret, diikat, dipukul, ditendang, disulut rokok. Bahkan hingga diancam dimutilasi menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban menderita luka serius di wajah, bibir, dan lengan tangan yang penuh luka sulutan rokok.

LBH Ansor Sidoarjo menilai bahwa penganiayaan atau bentuk kekerasan lainnya tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun. LBH Ansor Sidoarjo mengecam segala bentuk tindakan kekerasan karena hal itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap kemanusiaan.

“Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” tegas perwakilan LBH Ansor, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33.

LBH Ansor Sidoarjo mendesak agar para pelaku kekerasan tersebut segera diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menyoroti belum adanya progres signifikan dari pihak kepolisian meskipun peristiwa dan pelakunya dinilai jelas dan terang benderang.

“Semestinya pihak kepolisian tidak perlu berhari-hari untuk menangkap para pelaku. Penganiayaan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” jelas LBH Ansor Sidoarjo.

Baca Juga  Musker 1, Ansor Sidoarjo Rancang Program Untuk Kemaslahatan Umat

LBH Ansor Sidoarjo berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas dengan mengedepankan penegakan supremasi hukum, sehingga peristiwa-peristiwa serupa tidak terulang. Mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *