Berita  

LBM MWCNU Prambon Putuskan Jual Beli Arisan Hukumnya Haram

PRAMBON, nusidoarjo.or.id | LBM MWCNU Prambon Putuskan Jual Beli Arisan Hukumnya Haram. Bahtsul Masa’il ke 3 MWCNU Prambon. Dihadiri Ketua LBM PCNU Sidoarjo, Rais Syuriah MWCNU Prambon, Ketua Tanfidziyah MWCNU Prambon, serta Ketua, Pengurus dan anggota LBM MWCNU Prambon di Masjid Baiturahman, Wonoplintahan, Prambon, Sidoarjo  (22-09-2024). Pembahasan masalah tentang Hukum Jual Beli Arisan

Deskripsi Masalah :

Ada seorang ibu bernama Siti (nama hanya sebagai ilustrasi) yang ikut arisan dengan nilai uang 10 juta. Kebetulan ibu Siti sesuai nomor undian baru mendapatkan arisan tersebut di bulan Desember, sedangkan saat ini bulan Maret. Karena ibu Siti ada kebutuhan mendesak, akhirnya arisan tersebut dijual kepada ibu Romlah seharga 9 juta.

1. Bagaimana hukum jual beli tersebut?
2. Andaikan akad jual belinya tidak sah, akad apa yang seharusnya mereka lakukan?

Jawaban :

Arisan adalah suatu transaksi atau akad yang di dalamnya ada syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh setiap anggota. Misalnya: berapa besaran uang yang disetor oleh anggota, berapa bulan sekali uang yang terkumpul itu diundi sehingga menjadi milik anggota yang undianya keluar, dan berapa uang yang diterima oleh setiap anggota sekali undian.

Hukum Arisan
Hukum arisan adalah diperbolehkan sebagaimana dalam satu kaidah Ushul Fiqh yang berbunyi:

ألأصل في المعاملات ا لإباحة
[الأصل في المعاملات الحل]
Kaidah kedua: asal dalam transaksi adalah halal, artinya setiap jual beli atau sewa atau gadai atau transaksi lainnya pada dasarnya adalah diperbolehkan dan tidak ada yang bisa mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan itu haram, karena asalnya adalah halal. Allah berfirman: {وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا} [Al-Baqarah: 275]. Oleh karena itu, ketika Nabi Muhammad SAW menjelaskan haramnya beberapa jenis jual beli, maka itu menunjukkan bahwa transaksi tersebut bertentangan dengan asalnya.
Jadi, asal dalam transaksi adalah halal, kecuali jika ada dalil atau keadaan yang menunjukkan perubahan dari hukum ini.

Baca Juga  Penelitian Pengurus LTN NU Sidoarjo Dibahas di Forum Internasional

Hukum Membeli Arisan Orang Lain
1. Tidak sah, karena mabi’ (barang) yang dijual belum jelas.

المهذب (المجموع) جز ٩ ص٣١١*
Fasal: dan tidak boleh menjual sesuatu yang tidak dimiliki tanpa izin pemiliknya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam bahwa Nabi SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” Karena sesuatu yang tidak dimiliki tidak dapat diserahkan, seperti burung di udara atau ikan di air.

المهذب (المجموع) جز ٩ ص ٣١٨
Fasal: dan tidak boleh menjual apa yang belum stabil kepemilikannya, seperti menjual barang yang dimiliki melalui jual beli, sewa, mahar, dan transaksi sejenis sebelum diterima. Karena diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam bertanya kepada Rasulullah: “Saya banyak melakukan jual beli, apa yang halal dan apa yang haram?” Rasulullah menjawab: “Janganlah kamu menjual apa yang belum kamu terima.” Karena kepemilikannya belum stabil, karena mungkin saja barang tersebut hilang dan kontrak menjadi batal, yang merupakan gharar tanpa kebutuhan, maka tidak diperbolehkan.

Writer: Noven Lukito H.S.Editor: Emzed Ef

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *