SUKODONO, nusidoarjo.or.id|Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengadakan kegiatan bahtsul masail, Ahad (27/10/2024) pagi. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Masjid Badrul Hasan, Dusun Keling, Desa Jumputrejo.
Ketua LBM MWCNU Sukodono, Ustadz H Anshori Arif dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahtsul masail kali ini membahas tentang masalah (as’ilah) penggunaan uang organisasi untuk kepentingan pribadi.
“Adapun deskripsi masalahnya, ada seorang bendahara suatu organisasi yang bertugas menerima dan menyalurkan uang sesuai tugasnya. Pada suatu saat, ia meminjam uang yang dipegangnya tanpa akad dan tidak sepengetahuan semua pengurus. Dia beranggapan bahwa yang penting pada saat uang dibutuhkan organisasi dia dapat memenuhinya,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan pertanyaan yang dimunculkan untuk dibahas bersama di forum diskusi bahtsul masail ini, yakni apakah boleh seorang bendahara suatu organisasi meminjam atau menggunakan uang yang dibawanya.
“Dengan dalih yang penting pada saat uang dibutuhkan organisasi, ia bisa memenuhinya. Semua peserta dipersilahkan untuk menjawab permasalahan tersebut yang didukung dengan rujukan kitab (ta’bir),” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris LBM MWCNU Sukodono, HM Fauzan Arif menyampaikan hasil kesimpulan dalam bahtsul masail ini, bahwa hukum meminjamkan uang organisasi yang digunakan atau pinjamkan oleh bendahara kepada orang lain itu ada dua konsekuensi.
“Pertama, tidak boleh, karena uang tersebut bukan milik kita, kecuali harus meminta izin pada pemilik atau atasannya. Kedua, boleh kita gunakan atau pinjamkan dengan konsekuensi kita wajib menanggung bila organisasi sedang membutuhkan dana,” terangnya.
Diketahui, terdapat beberapa unsur atau komponen yang terlibat dalam kegiatan bahtsul masail tersebut, yaitu mushahhih, perumus, moderator, notulen, dan peserta.
Acara bahtsul masail ini dihadiri oleh jajaran Rais dan pengurus MWCNU Sukodono, perwakilan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) se-Kecamatan Sukodono, masyayikh, utusan pesantren, pengurus takmir Masjid Badrul Hasan, warga sekitar, dan tamu undangan lainnya.