Ancaman pembunuhan yang dilontarkan salah seorang peneliti BRIN kepada anggota Muhammadiyah baru-baru ini telah mendapat respon keras dari Pemuda Muhammadiyah. Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pun akhirnya menempuh jalur hukum. Untuk mengetahui persoalan hukum tersebut, NU Delta telah melakukan wawancara dengan Bapak Sudiro Husodo, SHI, SH., MH., M.Kn selaku ketua LPBHNU Sidoarjo
Berikut petikan wawancara khusus NU Delta dengan ketua PC LPBHNU Sidoarjo ;
1. Apakah komentar ancaman pembunuh sudah masuk ranah pidana :
Penting untuk diketahui bahwa pengancaman merupakan perbuatan yang termasuk dalam tindak atau delick pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jadi pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara”.
Response (1)