PC LPBHNU Sidoarjo mendapat surat kuasa dari TCA pada tanggal 11 Maret 2023 yang isinya mengadukan adanya pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 170 dan 351 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap para korban yang dilakukan di wilayah hukum Sidoarjo dengan identitas sebagaimana di bawah ini dengan kronologi sebagaimana berikut :
Pelapor beserta dengan teman – temannya termasuk para korban antara lain ; MDW umur 20 tahun asal Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. DP umur 30 tahun asal Desa Taman Kecamatan Taman. MNH asal Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. ARS asal Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Sidoarjo. Serta, AHS asal Desa Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
M Yusuf Bachtiyar selaku ketua Tim Advokat yang ditunjuk untuk melaporkan kasus ini mengatakan tindak pidana dalam laporan ini adalah dugaan sebagaimana dalam Pasal 170 (1) KUHP yang berbunyi : “ Barangsiapa dengan Terang – terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun 6 (enam) Bulan.
“Sedangkan dalam ayat (2) Angka (1) Menjelaskan bahwa yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka,” katanya.