SIDOARJO-Meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun, termasuk di Sidoarjo, membuat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo ikut prihatin.
Guna mengantisipasi agar kasus kekerasan seksual ini tidak semakin marak, LPBHNU Sidoarjo menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) PCNU Sidoarjo.
Hal itu dilakukan dengan menggelar Pendidikan Khusus (Diksus) Paralegal Angkatan II, di Aula Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Jl Lingkar Timur, Minggu (2/10/2022).
Pembentukan Satgas PPKS ini juga seiring adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski saat ini masih belum berlaku karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua LPBHNU Sidoarjo, Sudiro Husodo menjelaskan, Satgas PPKS ini telah resmi dikukuhkan oleh Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin, dalam rangkaian kegiatan Diksus Paralegal II.
Dalam sambutan, KH Zainal Abidin menyampaikan, kewajiban NU melalui LPBH NU salah satunya adalah mensosialisasikan persoalan-persoalan dan aturan hukum. Agar masyarakat melek terhadap hukum.
“Saya sangat mengapresiasi langkah LPBH NU Sidoarjo, membahas RUU pidana kekerasan seksual yang saat ini sedang tren. Mungkin ini satu-satunya LPBH NU yang membahas persoalan-persoalan seperti ini di Indonesia,” ujar Kiai asal Buduran Sidoarjo tersebut.
“Di setiap lini kehidupan, pasti ada NU. Maka sebagai kader NU, kita hadir di lini itu untuk menyemai, mewarnai, dan mendakwahkan nilai-nilai Ahlussunnah Wal jama’ah,” Pesan Kiai Zainal pasca mengukuhkan Satgas PPKS.
Satgas PPKS diketuai oleh Faiz Abrori, yang juga Wakil Sekretaris LPBH NU Sidoarjo. Satgas beranggotakan 71 orang, terdiri dari delegasi banom dan lembaga di bawah PCNU Sidoarjo, perwakilan perguruan tinggi di Kota Delta, MWCNU se-Sidoarjo dan paralegal dari LPBHNU Sidoarjo.
Satgas PPKS ini juga berjejaring dengan sejumlah elemen organisasi keagamaan lainnya. “Meski bernama Satgas PPKS, juga bisa disebut Satgas Ramah Santri. Ini agar satgas tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual saja, tapi berupaya mencegah kasus pengeroyokan, bullying dan lain sebagainya di pondok pesantren,” tandas Sudiro.
Selain menggelar Diksus Paralegal II untuk anggota Satgas PPKS, LPBHNU Sidoarjo juga menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Materi ini disampaikan perwakilan dari Kantor Kemenkumham Jawa Timur.
Sementara, para peserta Diksus Paralegal II yang menjadi anggota Satgas PPKS mendapatkan sejumlah materi pendidikan, yakni tentang Penyelidikan dan Penyidikan TPKS yang disampaikan perwakilan Polsekta Sidoarjo.
Juga materi tentang Litigasi (Penuntutan dan Persidangan) TPKS yang disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Serta materi mengenai Teknik Pendampingan Kasus TPKS oleh Tim Advokasi LPBHNU Sidoarjo.
Sudiro menambahkan, selain intens menggelar sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, bila terjadi sebuah peristiwa pidana, maka satgas juga bisa memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.
Korban tersebut tidak hanya perempuan dan anak perempuan, tetapi juga laki-laki. Sebab kata Sudiro, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga disebut kekerasan seksual dengan korban laki-laki.
Ditegaskan Sudiro, pendampingan ini ada yakni medis-psikologis dan pendampingan hukum. Upaya ini karena ada norma baru dalam UU tersebut, yaitu seseorang bisa jadi tersangka dengan satu alat bukti saja.
Pewarta: Mustain
Editor: Emzed Ef