Berita  

Ngaji di Sidoarjo, Ketua LAZISNU Jatim Jelaskan Zakat Emas dan Profesi

banner 970x250

Ahmad Afif Amrullah,  Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lemabaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Jatim menjelaskan terkait zakat emas.  Hal itu ia uraikan saat mengisi kajian di Masjid Agung Sidorjo, Ahad (24/04/2022) pagi.

“Jadi ibu-ibu yang hari ini punya emas di timbang, sudah mencapai nisab atau belum,” katanya.

Terkait nisab emas, Afif menuturkan perbedaan pendapat dikalangan ulama. Namun Afif mengambil pendapat yang menurutnya paling selamat, yakni 85 gram. Disebutkan, emas yang wajib dizakati setelah beratnya mencapai nisab dan emas tidak sedang dipakai, melainkan emas yang disimpan.

“Jika yang disimpan ini sudah mencapai nisab, wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen,” terangnya.

Dalam pembahasan selanjutnya, Afif menguraikan terkait zakat profesi. Kendati sebagian ulama belum mewajibkan zakat prosesi. Afif menguraikan zakat profesi prespektif  ulama kontemporer Syeikh Yusuf al-Qaradhawi.

“Atas dasar keadilan dan  maqashid syariah apapun pekerjaannya jika penghasilanya mencapai satu nisab wajim mengeluarkan zakat ,” ungkapnya.

Terkait besarannya, Yusuf al-Qaradhawi menyamakan dengan nisab emas. Ini dikarenakan pada zaman nabi dulu mata uang adalah dinas, sementara dinas terbuat dari emas.  Sementara saat ini uang tidak terbuat dari emas, melainkan dari kertas. Yang kemudian disamakan dengan dinar pada zaman itu.

Baca Juga  Gelar Ta'aruf Pengurus, Ini Struktur PC Pergunu Masa Khidmat 2024-2029

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *