SIDOARJO – May Day merupakan momen peringatan hari buruh internasional yang setiap tahunnya diperingati buruh se dunia, termasuk di Indonesia. Makna yang mendasar adalah memperingati sejarah kebangkitan perjuangan buruh dari penindasan yang terjadi dan juga guna membangkitkan semangat kaum buruh agar bersatu berjuang untuk kesejahtaraan penghidupan yang layak, adil dan makmur. Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani selaku ketua K-Sarbumisi Sidoarjo kepada NU Delta, Senin (01/05/2023) melalui sambungan WhatsApp.
Disebutkan kondisi buruh saat ini khususnya di Indonesia semakin hari semakin tidak menentu nasibnya. Perlindungan hukum yang lemah terhadap keberlangsungan pekerjaan buruh dan dalam praktiknya buruh mudah di PHK oleh pengusaha.
“Pemerintah nyaris tidak punya power dalam mengatasi hal tersebut ketika terjadi perselisihan buruh dangan pengusaha. Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja kewenangannya hanya sebatas melakukan mediasi yang produk akhir hanya menerbitkan sebuah anjuran untuk para pihak yang berselisih,” katanya.
Kemudian semua muara perselisihan perburuhan diarahkan pada pengadilan hubungan industrial yang tentunya memakan waktu yang lama dan biaya proses yang mahal, itupun tidak menjamin hak buruh akan menang sepenuhnya. Regulasi yang diterbitkan melalui UU, atau peraturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah saat ini semakin tidak berpihak pada buruh.
“Salah satunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui dangan PERPU No 2 tahun 2022, yang kemudian ditetapkan menjadi UU no. 6 tahun 2023,” ucapnya.
Sejumlah pasal yang sangat merugikan buruh adalah terkait pemangkasan uang pesangon PHK yang sebelumnya diatur lebih baik di UU. No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, nilai pesangon hampir terpangkas 40% dari peraturan yang sebelumnya. Kemudian peraturan sistem kerja kontrak /PKWT dan praktik Outsourching yang justru semakin dilegalkan.
“Sehingga buruh ke depan terancam nyaris tidak punya masa depan yang jelas, status sebagai pekerja tetap sulit untuk didapatkan oleh buruh,” tandasnya.
Pewarta : Boy Ardiansyah
Editor : Mustain