“Salah satunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui dangan PERPU No 2 tahun 2022, yang kemudian ditetapkan menjadi UU no. 6 tahun 2023,” ucapnya.
Sejumlah pasal yang sangat merugikan buruh adalah terkait pemangkasan uang pesangon PHK yang sebelumnya diatur lebih baik di UU. No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, nilai pesangon hampir terpangkas 40% dari peraturan yang sebelumnya. Kemudian peraturan sistem kerja kontrak /PKWT dan praktik Outsourching yang justru semakin dilegalkan.
“Sehingga buruh ke depan terancam nyaris tidak punya masa depan yang jelas, status sebagai pekerja tetap sulit untuk didapatkan oleh buruh,” tandasnya.
Pewarta : Boy Ardiansyah
Editor : Mustain