Nilai Nasib Buruh Makin Tidak Menentu, Ini Harapan K-Sarbumusi Sidoarjo di Momen May Day

banner 970x250

“Salah satunya UU No. 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja  yang diperbarui dangan PERPU No 2 tahun 2022, yang kemudian ditetapkan menjadi UU no.  6 tahun 2023,” ucapnya.

Sejumlah pasal yang sangat merugikan buruh adalah terkait pemangkasan uang pesangon PHK  yang sebelumnya diatur lebih baik di UU. No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, nilai pesangon hampir terpangkas 40% dari peraturan yang sebelumnya.  Kemudian peraturan sistem kerja kontrak /PKWT  dan praktik Outsourching yang justru semakin dilegalkan.

“Sehingga buruh ke depan terancam nyaris tidak punya masa depan yang jelas, status sebagai pekerja tetap sulit untuk didapatkan oleh buruh,” tandasnya.

 

Pewarta    : Boy Ardiansyah

Editor       : Mustain

Baca Juga  Gusgas Covid 19 Sidoarjo Salurkan Bantuan Melalui Satgas Covid 19 PCNU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *