Ning Farida Ulfi Na’imah Paparkan Bahaya Istimna

Avatar photo
banner 468x60

Ning Farida Ulfi Na’imah Paparkan Bahaya Istimna

SIDOARJO,nusidoarjo.or.id– Ning Farida Ulfi Na’imah memaparkan bahaya istimna. Dijelaskan istimna adalah masturbasi atau onani. Dalam kacamatan medis istimna memang tidak membawa bahaya pada pelaku kecuali dilakukan secara berlebihan.

banner 468x60

“Jika istimna ini dilakukan terlalu sering maka akan mengganggu fisik. Secara psikis juga akan menjadi orang yang ketergantungan,” katanya saat kajian yang tayang di kanal Youtube pribadinya @faridaulvi, Kamis (17/04/2025).

Jika sudah ketergantungan dengan istimna orang tersebut tidak akan bisa puas berhubungan jima dengan pasangannya. Hal ini dikarenakan sudah terlalu sering istimna dengan imajinasinya. Selain itu dampaknya adalah alat reproduksi menjadi tidak steril, lecet atau radang.

“Yang paling berbahaya adalah membuat tidak puas berhubungan dengan pasangan, bahkan sampai bisa tidak punya ketertarikan lagi dengan pasangan,” ujarnya.

Meski jika dilakukan tidak terlalu sering tidak ada dampak medis, Ning Ulfi menegaskan perbuatan ini harus dijauhi karena tidak mencerminkan akhlak mulia. Terlebih Imam Syafi’i mengharamkan perilaku istimna. Imam Syafi’i memperbolehkan istimna dengan bantuan pasangan. Dijelaskan dalam hadist disebutkan pelaku istimna akan dilaknat oleh Allah.

“Menjaga diri untuk tidak melakukan istimna lebih diutamakan. Ada beberapa faktor orang melakukan istimna. Seperti membawa imajinasi seksual dimana jika dilakukan dalam dunia nyata dirasa lebih rumit,” terangnya.

Sementara menurut mazhab Hanafi hukum istimna dirinci, jika istimna dilakukan untuk membangkitkan syahwat maka haram. Kedua jika dia sudah dalam posisi syahwat kemudian melakukan istimna untuk meredam syahwat tersebut maka diperbolehkan

“Orang yang kecanduan istimna tidak akan puas berhubungan dengan pasangannya. Padahal bersenggaman dengan pasangan kenikamtinya tidak hanya bisa dirasakan dalam ranah sisiologi tapi juga manusiawi,” paparnya.

Baca Juga  Kunci dalam Menghadapi Ujian Hidup adalah Sabar

Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat istimna hukumnya makruh. Hal ini didasarkan kebolehan laki-laki memegang dzakar dengan tangan kiri. Menurut Ibnu Hazm jika memang boleh maka sebab aktifitas tersebut seperti keluar mani diperbolehkan.

“Ibnu Hazm juga berdasar ayat Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa yang halal jelas dan yang haram jelas,”

banner 468x60
Writer: Boy Ardiansyah Editor: Mustain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *