Moh. Faruq Abadi, M.Pd.I (Kepala SMP Terpadu Al Mubarokah Porong Sidoarjo)
Pemangkasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di madrasah yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan alasan efisiensi anggaran telah menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan pendidikan Islam di Indonesia, terutama di madrasah yang mengandalkan dana BOS untuk operasional sehari-hari. Lantas, apakah kebijakan ini merupakan solusi yang tepat atau justru menjadi ancaman bagi pendidikan Islam?
Sejarah Singkat Pemangkasan Dana BOS
Pada tahun 2024, Kemenag mengumumkan pemangkasan dana BOS untuk madrasah sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. Pemangkasan ini dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan madrasah akan fasilitas dan sarana pendukung pembelajaran. Menurut data Kemenag, dana BOS madrasah yang sebelumnya mencapai Rp 6 triliun kini dipangkas hingga 50%, sehingga banyak madrasah yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kegiatan operasional (Kemenag, 2024).
Imbas Pemangkasan Terhadap Madrasah
Pemangkasan dana BOS berdampak signifikan terhadap berbagai aspek pendidikan di madrasah, di antaranya:
- Operasional Madrasah Terhambat
Dana BOS biasanya digunakan untuk membiayai operasional sekolah, seperti pembayaran gaji guru honorer, pembelian alat tulis, dan perawatan sarana prasarana. Dengan pemangkasan ini, banyak madrasah kesulitan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
- Penurunan Kualitas Pembelajaran
Minimnya anggaran berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran. Fasilitas belajar yang kurang memadai dan terbatasnya sumber daya manusia akan berdampak pada hasil belajar siswa.
- Beban Tambahan bagi Orang Tua
Pemangkasan dana BOS juga memicu kekhawatiran orang tua karena potensi meningkatnya biaya pendidikan. Padahal, banyak orang tua yang memilih madrasah karena biayanya yang lebih terjangkau dibanding sekolah umum.