Oleh: Cahyaning Mutiara Ramadhani
Lulusan Program Imtiyaz PP Al-Hidayah Sekaligus Mahasiswi Prodi PGSD Unusida
Maulidun Nabi atau kerap disebut maulud saja, yang dalam teks bahasa Arab arti dari maulud sendiri berarti lahir. Maulidun Nabi adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. yang diperingati pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal dalam penanggalan Hijriyyah oleh seluruh umat muslim di dunia, khususnya di Indonesia sendiri. Bahkan, terkadang di sebagian desa perayaan ini berlangsung mulai awal bulan hingga akhir bulan Rabi’ul Awwal. Dalam subtansi, perayaan ini sebagai rasa suka cita dan syukur kepada Allah atas lahirnya Nabi Muhammad sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Pertanyaan, gugatan dan ungkapan tidak setuju terkait hal ini masih diperbincangkan oleh sebagian warganet di jejaring sosial. Bahkan sebagian dari mereka menyebutkan bahwa hal ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Hadits.
Polemik ini sebenarnya bukan hal yang baru lagi. Hal ini sudah pernah terjadi di masa lampau, sebagian kelompok menganggapnya sebagai bid’ah atau perkara yang tidak pernah dilakukan di zaman Nabi. Dan mereka berpendapat bahwa hal ini dilakukan tanpa landasan Syari’at.
Ya, memang ada kelompok-kelompok yang anti dengan peringatan maulid Nabi. Sebut saja, kelompok Salafi-Wahabi, mereka beranggapan bahwa penyelenggaraan maulid Nabi merupakan bid’ah dan menyalahi tatanan syari’at. Karena mereka memiliki landasan dalil hadits Nabi :
كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار
“setiap bid’ah itu sesat, dan setiap yang sesat itu pasti ke neraka”.