1 Mei 2025 para buruh atau pekerja diseluruh dunia termasuk di Indonesia akan memperingati Hari Buruh Internasional atau lazim disebut May Day, hari buruh Internasional dijadikan hari libur nasional sejak 1 Mei 2013 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Para Buruh dan Pekerja pada May Day umumnya merayakannya dengan unjuk rasa, long march dan orasi-orasi yang bertujuan agar pemerintah dan pengusaha selalu memperhatikan nasib dan kesejahteraan para butuh atau pekerja, kegiatan May Day adalah cerminan kehidupan negara demokrasi, yaitu memberi kebebasan berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam beberapa bulan kebelakang ini banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai lebih dari 18.000 orang. Khususnya dalam dua bulan pertama 2025, Berdasarkan data dalam laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah orang yang ter-PHK mencapai 18.610 orang per Februari 2025. Angka tersebut meningkat hampir 6 kali lipat dari bulan Januari yang sebanyak 3.325 PHK.
Baru – baru ini juga kasus terkait pengusaha dengan perkerja yang sempat menyedot perhatian public yaitu penahanan ijazah, sebenarnya kasus penahanan ijazah itu sudah ada sejak dahulu akan tetapi pemerintah responsifnya kurang kalau tidak di dorong oleh media, hal – hal seperti ini seharusnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berperan dan mengambil perannya sebagai pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan norma yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, Bentuk Pengawasan dapat berupa pemeriksaan langsung di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap norma kerja, norma jaminan sosial, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kewenangan dalam Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan teguran, dan bahkan sanksi administratif terhadap pengusaha atau perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam hal penahanan ijazah oleh perusahaan sering menjadi topik yang kontroversial di kalangan pekerja dan pemberi kerja. Ijazah adalah dokumen penting yang menandakan pencapaian akademis seseorang dan sering digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, beberapa perusahaan mengambil langkah untuk menahan ijazah karyawan mereka dengan berbagai alasan, dalam peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan BAB VIII Tentang Hubungan Kerja Pasal 42 berbunyi pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.
Lebih menariknya hari ini banyak ijazah yang ditahan oleh Instansi pendidikan dengan aneka ragam alasan, aturan larangan menahan ijazah dalam dunia Pendidikan sudah di atur dalam Pasal 9 ayat 2 Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Hal ini berarti, instansi pendidikan dilarang untuk menahan ijazah milik murid/peserta didik sebagai jaminan, atau menolak memberikan ijazah yang sah,