Shalat Memakai Kaos Partai, Antara Norma Hukum dan Etika

banner 970x250

Oleh : Muh. Fiqih Shofiyul Am   (Tim Aswaja Center PCNU Sidoarjo)

Kaos bergambar partai dan calon kontestan pemilu menjadi salah satu tools dalam kampanye kontestasi politik di nusantara. Memasuki penghujung tahun 2023, kontestasi politik nasional akan semakin menyeruak disetiap hari demi hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 waktu kampanye terbuka bagi para kompetitor pemikat suara rakyat sesuai dengan timeline yang dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id dan tentunya semakin banyak bapak-bapak yang menggunakan atribut kaos yang bergambarkan partai dukunganya, bahkan bergambarkan pasangan capres dan cawapres yang dia banggakan. Lantas bagaimana jika kaos artibut partai itu digunakan untuk shalat, baik shalat sendiri atau berjamaah ?.

Pada dasarnya dalam urusan busana shalat tidak ada syarat tertentu harus menggunakan pakaian yang menunjukkan atribut bangsa atau budaya tertentu. Yang diwajibkan hanyalah menggunakan pakaian yang bisa menutupi aurat dengan baik dan tentunya juga yang terbebas dari najis sebagaimana menurut Mbah Nawawi Banten dalam Kasyifatu al-Saja (84) sebagai berikut :

(و) الثالث (ستر العورة) بجرم طاهر يمنع رؤية لون البشرة

“Yang ketiga (dari syarat sah shalat) adalah menutup aurat dengan bentuk pakaian yang suci yang mampu menghalangi pandangan terhadap warna kulit”

Baca Juga  Manusia dalam Sangkar Penglihatan dan Pendengaranya, Tadabbur Ayat ke 2-3 Surat Al Insan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *