Berita  

Siapa Saja Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025?

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 hadir sebagai angin segar bagi pemberdayaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Inpres ini secara khusus mengamanatkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Lantas, siapa saja yang akan menjadi tulang punggung dan anggota dari koperasi yang diharapkan membawa perubahan signifikan ini?

Merujuk pada Inpres No. 9 Tahun 2025, beberapa kelompok masyarakat secara spesifik didorong dan difasilitasi untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi ini dirancang untuk menjadi wadah inklusif yang merangkul berbagai elemen masyarakat produktif di tingkat akar rumput. Berikut adalah kelompok-kelompok utama yang diproyeksikan menjadi anggota:

1 Pelaku Sektor Kelautan dan Perikanan:Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kelompok-kelompok yang bergerak di sektor ini akan mendapatkan fasilitasi khusus untuk membentuk atau bergabung menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini meliputi:

• Kelompok pembudi daya ikan: Para individu atau kelompok yang melakukan kegiatan budidaya berbagai jenis ikan di air tawar, payau, maupun laut.
• Pengolah ikan: Mereka yang melakukan kegiatan pengolahan hasil perikanan menjadi produk yang memiliki nilai tambah.
• Pemasar ikan: Individu atau kelompok yang bergerak dalam distribusi dan penjualan hasil perikanan.
• Petambak garam: Para petani garam yang mengelola lahan tambak untuk menghasilkan garam.
• Kelompok nelayan: Para individu atau kelompok yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut maupun perairan darat.

Baca Juga  Mengenal Budaya Kerja Industri, SMK Diponegoro Kunjungi Pabrik Pocari Sweat
Writer: Abdur RozadEditor: Boy Ardiansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *