TARIK, sidoarjo.or.id – Wakil Rais Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tarik menguraikan terkait penyembelihan hewan. Hal tersebut ia jelaskan saat Rutinan Fathul Mu’in yang diinisiasi oleh Lemabaga Batsul Masail (LBM) MWCNU Tarik, Jum’at (26/07/2024) di Mushola Wakaf Ar-Ridho Balongan Janti.
“Hewan yang ditembak dengan peluru modern, peluru yang digerakkan dengan daya panas atau angin. Akan tetapi peluru tersebut tumpul maka hukum hewan yang mati karena peluru tadi adalah haram meskipun hewannya halal,” katanya.
Hal tersebut berbeda dengan memanah, karena ujung busur itu dibuat tajam dan sebelum melepaskan busur harus mengucapkan basmalah. Dijelaskan syarat orang yang menyembelih adalah beragama Islam.
“Syarat hewan yang bisa disembelih harus ada atau memiliki hayatun mustaqirrah (kondisi hidup sehat),” ucapnya.
Ciri-ciri hewan yang sehat adalah ketika disembelih mempunyai gerakan yang kuat, mengeluarkan darah banyak dan darah yang keluar itu menyembur-nyembur. Misalnya
kalau ada ayam yang tertabrak lalu ayam tersebut kejang-kejang kemudian disembelih itu hukumnya halal. Kalau hewan tersebut dibiarkan kejang-kejang hingga akhirnya mati maka hukumnya haram.
Sebagai tambahan informasi dengan diadakannya pembahasan bidang fiqih masyarakat Tarik tidak salah lagi dalam prakteknya dikehidupan sehari-hari. Perlu diketahui ilmu fiqih merupakan ilmu yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.